Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto mengusut kasus dugaan penyimpangan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Banyumas tahun 2018-2019. Mengutip Antara, Kamis (19/8/2021), dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan desa itu terus dapat perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
“Terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021, pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan atau dana aspirasi yang bersumber dari APBD tahun 2018-2019 telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kajari Purwokerto, Sunarwan.
Ia mengatakan hal itu dilakukan karena Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Purwokerto telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banyumas, aparatur sipil negara (ASN), dan penyedia jasa atau kontraktor serta melakukan ekspose atau gelar perkara internal.
Menurut dia, kasus dugaan penyimpangan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Banyumas itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp525 juta.
Dalam hal ini, kerugian negara tersebut berasal dari pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan.
“Tim Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto mulai mengusut perkara dugaan penyimpangan dana aspirasi ini sejak tahun 2020,” tuturnya. (*)