Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi klarifikasi terkait dengan pemberitaan media yang menyebutkan Ketua KPK Firli Bahuri meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Senin (24/05/21).
Dalam penjelasan Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK bahwa saat pimpinan sedang menggelar rapat pada tanggal 5 Mei 2021, *meminta Berita acara hasil kesimpulan ekspose* pimpinan terdahulu dan bukan Berita Acara Pemeriksaan mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga telah pernah digelar oleh Pimpinan pada periode lalu.
” Berita Acara hasil ekspose ini diminta oleh semua Pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK,” kata Ali pada hotnews.co.id. Senin (24/05/21).
Juga, berita acara hasil ekspose yang diminta pimpinan berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu.
” Adanya kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK saat meminta Berita Acara Ekspose kepada Kasatgas penyidikan yang menangani perkara dimaksud, yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP Perkara.
*Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan*,” jelasnya.
Selanjutnya masih kata Ali, sekretaris ketua melalui sekretariat penyidikan meminta berita acara Ekspose pimpinan terdahulu dimaksud kepada Kasatgas penyelidikan *kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara tanjung balai oleh pimpinan terdahulu* dan lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat.
” Penjelasan ini diberikan untuk klarifikasi pemberitaan di media. Kami tegaskan bahwa *KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku* dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK,” tutupnya. (Rls/red).