Pernikahan Dini, PA Pringsewu tangani 26 perkara Dispensasi Kawin di 2023

  • Whatsapp
Ilustrasi (net).

Pringsewu – Pengadilan Agama Pringsewu Lampung tangani 26 perkara Dispensasi Kawin mulai Januari sampai Oktober 2023 dan perkara calon mempelai perempuan dibawah umur lebih tinggi dibanding laki laki.

” Data perkara Dispensasi kawin dari Januari sampai dengan 23 Oktober 2023 jumlah keseluruhan ada 26 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu, ” ucap Nurul Hikmah Humas Pengadilan Agama Pringsewu. Senin (23/10/23).

Dari jumlah tersebut kata Nurul, alasan Dispensasi kawin karena hamil ada18 perkara, pergaulan bebas 1 perkara, ekonomi 1 perkara, Zina 6 perkara.

Sedangkan, untuk pendidikan calon mempelai laki – laki untuk SD ada 9 anak, SMP ada 8 anak, SMA ada 8 anak, tidak sekolah ada 1 anak.

Dan, pendidikan calon mempelai perempuan untuk SD ada 6 anak, SMP ada 11 anak, SMA ada 8 anak, tidak sekolah ada 1 anak.

Kemudian, untuk umur calon mempelai laki – laki dewasa ada15 anak, belum dewasa ada 11 anak yang terdiri dari usia 18 tahun sebanyak 4 anak, 17 tahun sebanyak 5 anak, 16 tahun sebanyak 1 anak, dan 15 tahun 1 anak.

Selain itu, untuk umur calon mempelai perempuan dewasa 4 anak, belum dewasa 22 anak yang terdiri dari usia 18 tahun 9 anak, usia 17 tahun 8 anak, usia 16 tahun 3 anak, usia 15 tahun 2 anak.

” Dari data keseluruhan perkara dispensi bahwa ada 18 anak yang hamil dan 22 calon mempelai perempuan yang belum dewasa. Jadi, calon mempelai perempuan belum dewasa dominasi perkara dispensasi anak di tahun 2023,” tutupnya.(anof).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *