Pertama di Indonesia, Komnas Anak Apresiasi Kejari Pringsewu

  • Whatsapp
Aris merdeka sirait, Seminar Nasional dengan tema “Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak” di ikuti oleh kurang lebih 200 peserta secara offline dan ratusan peserta secara online yang digelar di Hotel Urban Style Pringsewu Lampung.

Lampung – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia apresiasi Kejaksaan Negeri Pringsewu atas Seminar Nasional yang digelar pertama di Indonesia.

Seminar Nasional dengan tema “Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak” di ikuti oleh kurang lebih 200 peserta secara offline dan ratusan peserta secara online yang digelar di Hotel Urban Style Pringsewu Lampung.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah salah satu langkah yang patut kita dukung. Jadi, kehadiran saya disini diundang untuk melakukan sosialisasi terhadap peristiwa peristiwa kekerasan terhadap anak yang ada di Pringsewu,” ucap Aris Merdeka Sirait disela sela kegiatan pada Selasa (04/07/23).

Menurutnya, seminar ini merupakan seminar nasional yang perdana digelar oleh kejaksaan se – indonesia. Dan di Kejaksaan Pringsewu inilah pencetus pertama kali.

Karena, kecendrungan di Pringsewu juga menyimpan kasus kasus rudak paksa yang di lakukan secara brutal dalam arti dilakukan dalam bentuk incest dan sebagainya.

Tentunya juga berlatar belakang karena ada beberapa kasus yang sudah ditangani yang ada di Pringsewu

Supaya ini tidak terjadi kemudian hari ditempat tempat lain. Maka, kehadiran saya mensuport gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.

“Khususnya, bagaimana memutus mata rantai kasus kekerasan seksual dalam bentuk hubungan sexual sedarah. Itu yang penting,” jelasnya.

Karena, bagaimana memutus mata rantai kasus kekerasan seksual dalam bentuk hubungan seksual sedarah, itu yang penting.

Karena, kasus incest di Indonesi sudah cukup memprihatinkan berpikir. Bagaimana seorang ibu ya melakukan hubungan seksual terhadap putra kandungnya. Seperti yang di Sukabumi. Lalu, seorang anak melakukan hubungan seksual kepada ibu kandungnya sendiri di Bukittinggi.

Di Toba, melakukan serangan seksual terhadap anak yang usianya di bawah 4 tahun dan sebagainya supaya itu tidak terjadi di sini. Langkah-langkah hukum itu sudah dilakukan, sosialisasi sudah dilakukan. Dengan kehadiran saya disini Ini bagaimana membangun gerakan deklarasi memutus mata rantai kekerasan seksual yang saat ini menjadi fenomena khususnya incest dan sebagainya.

“Support saya sangat penuh dan saya tanda tangan. Itu artinya, satu komitmen bagaimana Pringsewu harus bebas dari kejahatan seksual dalam bentuk incest,” tegasnya.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *