Lampung – Antipasi penyebaran penularan Covid 19 varian baru Omricon di tempat hiburan sejumlah tempat tongkrongan muda mudi di razia petugas gabungan pada Jumat malam (28/01/22).
Tim gabungan bersekala besar yang terdiri dari TNI, Polri dan Polisi Pamong Praja menemukan sebuah cafe di Jalan Lintas Barat Pekon Sidoarjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung abaikan protokol kesehatan Covid 19.
Pengunjung cafe yang tak mematuhi protokol kesehatan seperti berkerumun, bergerombol, tidak memakai masker oleh petugas langsung diberikan himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Lantaran, jam operasional tempat hiburan hanya dibatasi sampai pukul 22.00 Wib. Cafe tersebut diberikan waktu 10 menit untuk menutup tempat tongkrongan yang tak mematuhi Prokes karena sewaktu petugas datang pukul 21.50 Wib.
Dengan memberikan himbauan lewat pengeras suara petugas pun akan menindak tegas apabila pengelola cafe tetap ngotot tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengunjung pun nampak terlihat santai, ada juga yang panik saat melihat gabungan skala besar mendatangi lokasi yang menjadi tempat tongkrongannya.
Pasangan muda mudi yang duduk bergerombol tanpa sosial distancing yang memicu penyebaran penularan Virus Omricon yang sudah ada di Indonesia.
Pewarta : Bram