Lampung – Kanit 4 PJR Polda Lampung berikan himabuan ke pengendara truck fuso yang berhenti dijalan tol trans Sumatera.
” Kami PJR selalu menghimbau kepada pemakai yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan yang dapat dibenarkan,” pungkas AKP. Yuniarta Kanit PJR Polda Lampung. Minggu (14/03/21).
Menurutnya, jika pengendara mengantuk, lelah istirahat di rest area karena sangat berbahaya.
“Res Area wilayah dari Terbanggi sampai Mesuji sudah buka berfungsi normal,” tandasnya.
Juga kata Yuniarta, menghimbau kepada pemakai jalan untuk taati batas kecepatan max 100 km/jam.
Karena menurutnya, melebihi batas kecepatan sangat berbahaya, apalagi jika terjadi ban pecah kendaraan akan sulit dikendalikan maka kecelakaan resikonya.
Dan, PJR Polda Lampung sekarang dilengkapi dengan alat speed guns yaitu alat pemantau kecepatan dan bagi yang melebih batas kecepatan dapat ditindak dengan tilang E-tilang.
” Pemakai jalan untuk tetap patuhi protokol kesehatan terutama ketika berada di Rest area jalan Tol, ” tutupnya.(*)