Lampung – Wakapolda Lampung Brigjend Pol Drs Subiyanto menghadiri Rapat Koordinasi dengan agenda tindak lanjut keputusan bersama Mendagri, Menkum HAM, menteri Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dan maklumat kapolri no. 1/I/2021 tanggal 1 januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Acara di laksanakan di kantor gubernur Provinsi Lampung yang di hadiri oleh Kesbangpol Provinsi Lampung, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung.
Dalam rapat koordinasi yang membahas tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dan Maklumat kapolri ini membahas agenda tindak lanjut keputusan bersama yang di gagas oleh kapolri, Mendagri, Menkum HAM, Menteri Kominfo, Jaksa Agung serta BNPT tentang kepatuhan terhadap larangan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dan cara mengantisipasi hal-hal yang dapat memicu adanya konflik di provinsi Lampung. (Red).