Polisi Amankan Belasan Bungkus Plastik Klip Sabu Dari Lokasi Penggerbekan

  • Whatsapp
Belasan bungkus plastik klip sabu berhasil diamankan petugas dari lokasi penggerbekan
Belasan bungkus plastik klip sabu berhasil diamankan petugas dari lokasi penggerbekan

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Penangkapan bandar narkoba ini berlangsung hari Kamis (25/03/2021), pukul 02.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.

Bacaan Lainnya

“Bandar narkoba yang berhasil dibekuk oleh petugas kami ini berinisial WH (39), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (28/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan di sebuah gubuk petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, 13 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, bungkus plastik berisikan beberapa gulungan plastik, kotak plastik warna hitam, kotak kertas warna hitam, kotak plastik warna merah, timbangan digital dan tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk yang ada di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami menggerbek gubuk tersebut, disana berhasil dibekuk seorang bandar narkoba berikut BB narkoba jenis sabu dan belasan bungkus plastik klip untuk membungkus narkoba,” ungkap AKP Anton.

Bandar Narkoba tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *