Lampung – Seorang pria berinisial NH (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Polsek Menggala.
Pria ini dibekuk hari Jum’at (19/03/2021), pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan.
“Jum’at sore petugas kami berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) android, pelaku ini dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/03/2021).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Minggu (15/11/2020), pukul 07.25 WIB, di rumah korban Yunita Nathalia (34), berprofesi karyawan honorer, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Korban mengantarkan suaminya berangkat kerja ke depan pintu rumah, yang mana sebelumnya korban meletakkan HP android merk Oppo A3S warna ungu diatas meja yang berada di ruangan leter L rumahnya dan posisi pintu samping dalam keadaan terbuka.
“Usai mengantarkan suaminya, lalu korban kembali masuk ke dalam rumah dan melihat HP android Oppo A3S miliknya sudah hilang. Korban lalu berusaha mencari HPnya tersebut di dalam dan di luar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp. 3 Juta dan melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas Iptu Holili.
Saat dibekuk oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan HP android Oppo A3S milik korban turut diamankan dari tangan pelaku.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)
Pewarta ; Prabu