Polisi Amankan Pria 40 Tahun Dari Rumahnya

  • Whatsapp

Lampung – Pria berumur 40 tahun yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berlangsung hari Rabu (31/03/2021), pukul 04.00 WIB, di rumahnya yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

Bacaan Lainnya

“Rabu dinihari, petugas kami berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SN als KN, berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (06/0/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan di rumah pengedar narkoba ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkoba jenis sabu dan handphone (HP) Nokia warna merah.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, berhasil dibekuk seorang pengedar narkoba yang merupakan pemilik rumah, serta berhasil diamankan BB tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pengedar narkoba tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *