Lampung – Seorang pemuda berinisial RI (22), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang terjaring razia yang digelar oleh Polsek Banjar Agung.
“Pemuda ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik oleh petugas kami saat menggelar razia pada Kamis (24/12/2020), pukul 23.00 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (25/12/2020).
Lanjutnya, selain berhasil mengamankan seorang pemuda, dalam razia yang digelar oleh petugasnya kali ini juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merk yang sudah di modifikasi.
AKP Devi menjelaskan, razia yang digelar oleh petugasnya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya balap liar sepeda motor pada malam hari di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, yang mana saat ini kondisi jalan disana baru saja selesai di perbaiki sehingga sangat mulus.
“Razia yang saya pimpin langsung ini digelar bersama dengan 7 personelnya dan berlangsung selama 1,5 jam saja, walau sebentar tetapi bisa dimaksimalkan,” jelasnya.
Pemuda yang kedapatan membawa sajam tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Sedangkan untuk enam unit sepeda motor yang berhasil diamankan, saat ini masih berada di Mapolsek Banjar Agung. Sepeda motor tersebut baru bisa diambil oleh pemiliknya apabila membawa surat-surat resmi kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).(*)
Penulis : Red