Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.
Bandar narkoba jenis sabu ini dibekuk hari Selasa (30/03/2021), pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah.
“Bandar Narkoba tersebut berinisial HT (53), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (05/04/2021).
Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan satu buah pipet panjang berbentuk (L).
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggerbekan, di dalam rumah tersebut berhasil dibekuk seorang bandar narkoba jenis sabu yang merupakan pemilik rumah serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Bandar narkoba tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Pewarta : Prabu