Lampung – Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil membekuk pelaku jambret yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur.
Pelaku jambret yang berhasil dibekuk seorang pria berinisial SI (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Petugas kami hari Jumat (03/06/2022), pukul 01.00 WIB, berhasil membekuk pelaku jambret. Pelaku ini dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (06/06/2022).
Dari tangan pelaku jambret ini, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A53 milik korban Adelia Febriyeli (25), berprofesi bidan, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.
Kasat menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Kamis (04/03/2021), pukul 10.00 WIB, saat dirinya pulang kerja dari Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R Sendiri.
Ketika melintas di Jalintim, Kampung Kahuripan Dalam, sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah.
“Salah satu pelaku langsung merampas tas warna hitam polos milik korban dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil mendapatkan tas milik korban lalu kabur ke arah kantor Kecamatan Banjar Baru,” jelas AKP Wido.
Adapun isi dari tas milik korban tersebut yakni sebuah dompet warna merah marun, HP merek Oppo A53, STNK sepeda motor Yamaha Vega R, charger HP, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan BRI, jaket warna hitam, TKP, BPJS, kartu nikah, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, salah satu pelaku berhasil dibekuk dan pelaku satunya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pecurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Pewarta : Prabu