Polisi Bekuk Pria 40 Tahun di Parkiran Gedung Olahraga

  • Whatsapp
Sopir berinisial DI (40), yang dibekuk Polisi di parkiran gedung olahraga

Lampung – Seorang pria berinisial DI (40), warga Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sopir ini dibekuk hari Senin (21/02/2022), pukul 13.00 WIB, di parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga.

Bacaan Lainnya

“Senin siang petugas kami berhasil membekuk seorang sopir yang membawa narkoba jenis sabu di parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/02/2022).

Dari tangan sopir tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), sumbu kompor, korek api gas, dan gulungan kertas timas rokok.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, disana berdiri seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini sopir tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *