Polisi bekuk terduga Percobaan pemerkosaan

  • Whatsapp

Lampung – Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan, Senin (30/08/21).

Diduga pelaku bernama Dias (23) warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, korban seorang perempuan berinisial WO, warga Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban selama ini bekerja di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K., S.Ik., Msi, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H., S.Ik., membenarkan bahwa team Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil mengamankan diduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di rumah kosong yang berada di bendungan Desa Brabasan, pada hari Minggu (29/08/21) sekira pukul 19.30 Wib.

“Penangkapan dilakukan atas dasar Laporan polisi No : LP/B-321/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Agustus 2021,” kata Fajrian.

Lebih lanjut kata Fajrian, awalnya pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wib, ketika korban WO diajak oleh diduga pelaku Dias ke rumah yang terletak di bendungan Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

“Saat itu, korban dipaksa untuk masuk kedalam rumah, akan tetapi korban merasa takut untuk masuk kerumah tersebut, sebab rumah dalam keadaan kosong,” jelasnya.

Kemudian, diduga pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam rumah, dan menarik tangan korban secara paksa, sampai bajunya sobek dan jam tangannya pun putus.

“Mulut korban dibungkam menggunakan tangan, agar korban diam, korban tetap berteriak untuk meminta tolong, akan tetapi justru diduga pelaku mendorong badan korban sampai terjatuh,”terangnya.

Setelah didorong oleh Dias, WO akhirnya dapat melarikan diri dan meminta pertolongan kepada masyarakat setempat.

“Korban mengalami trauma dan merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,” pungkasnya.

Setelah mendapat laporan, Team Tekab 308 Polres Mesuji bertindak cepat guna mencari diduga pelaku percobaan pemerkosaan tersebut.

Akhirnya, pada hari senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wib, anggota tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan.

Kemudian anggota tekab 308 Polres Mesuji menuju tempat keberadaan pelaku tersebut, pada saat anggota hendak mengamankan pelaku, ia melarikan diri dan melompat dari bangunan tempatnya bekerja, akan tetapi anggota berhasil mengamankannya,

Selanjutnya, diduga pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah jam tangan warna putih yang telah rusak, 1 (satu) helai baju putih dengan motif daun – daun berwarna hijau di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya diduga pelaku akan di jerat dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP. Pungkas Kasat Reskrim. (*)

Penulis : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *