Lampung – Polisi dan Pol PP bubarkan pengunjung wisata Talang Indah Pringsewu Lampung yang tak menggubris surat edaran Bupati dan tak patuhi protokol kesehatan Covid 19. Selasa (18/05/21).
Pembubaran itu lantaran pihak pengelola wisata tak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Pringsewu.
Padahal pihak Polisi, TNI dan pemerintah daerah Pringsewu sudah memberikan himbauan soal penutupan tempat wisata dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, fakta dilapangan berbeda. Pihak pengelola wisata Talang Indah masih tetap membuka wisata itu.
Sehingga, Polisi dan Poll PP langsung turun kelokasi untuk membubarkan kerumunan masa pengunjung wisata.
Dan, kurang lebih 200 pengunjung kocar kacir saat polisi memberikan himbauan melalui pengeras suara agar pengunjung meninggalkan tempat wisata dan diberikan batas waktu 10 menit.
Sontak mendengar himbauan itu pengunjung wisata langsung kocar kacir meninggal tempat wisata karena takut kendaraan bermotornya diangkut polisi.
Karena ada yang tak menggubris himbauan polisi, ada lima kendaraan bermotor diangkut oleh polisi dan dinaikan keatas mobil patroli.
Tak hanya itu, polisi dan poll pp langsung memblokade pintu masuk tempat wisata dengan menutup gerbang dan memasang pot besar ditengah tengah pintu masuk.
Juga, lima kendaraan bermotor langsung dibawa ke mapolsek Pringsewu Kota. Dan, polisi pun akan memanggil pihak pengelola wisata Talang Indah untuk dimintai keterangan. (Bram).