Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu

  • Whatsapp
Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial SO als TK (34) dan SN (32), yang dibekuk Polisi
Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial SO als TK (34) dan SN (32), yang dibekuk Polisi

Lampung – Sebuah rumah yang berada di Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Selasa (23/03/2021), pukul 20.00 WIB dan berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku yang berhasil dibekuk ini berinisial SO als TK (34), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu dan SN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mangga, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (27/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, lima bungkus plastik klip kosong, pipet panjang dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).

BB yang diamankan dari lokasi penggerbekan
BB yang diamankan dari lokasi penggerbekan

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, ternyata di dalam rumah berhasil dibekuk dua orang pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah, serta berhasil disita BB berupa narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *