Lampung – Sebuah kontrakan yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Penggerbekan ini berlangsung hari Jumat (18/03/2022), pukul 12.00 WIB, di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Dari lokasi penggerbekan, petugas kami berhasil meringkus seorang pria berinisial RH als BL (35), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).
Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kompor modifikasi, korek api gas, dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Jalan Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Pewarta : Prabu