Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba Yang Meresahkan Warga

  • Whatsapp
Dua bandar narkoba berinisial JS dan HS, yang diringkus polisi

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus dua orang bandar narkoba yang sangat meresahkan warga.

Dua bandar narkoba ini diringkus hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

Bacaan Lainnya

“Dua bandar narkoba yang berhasil diringkus oleh petugas kami ini berinisial JS (33), dan HS (54). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (16/09/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih terdapat narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kotak sedang transparan, kotak kecil transparan, beberapa bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) android merk Samsung warna biru.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap dua bandar narkoba jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinsial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah lebih dahulu diringkus.

“Saat pelaku EH als KN diringkus di rumahnya oleh petugas kami, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya yang ada di wilayah Rawa Jitu, kemudian langsung dilakukan pengembangan. Hasilnya petugas kami meringkus dua bandar narkoba jenis sabu berinisial JS dan HS,” jelas AKP Anton.

Dua bandar narkoba tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *