Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Menggala, Salah Satunya Pemuda 18 Tahun

  • Whatsapp

Lampung – Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang bertransaksi.

Dua pelaku yang diringkus tersebut berinisial YA (29), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Ujung Gunung, dan BE (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Hari Selasa (05/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diringkus saat sedang bertransaksi narkoba di Kelurahan Ujung Gunung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (09/12/2023).

Lanjutnya, petugas kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, dan kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sedang berlangsung transaksi narkoba di Kelurahan Ujung Gunung.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska,” papa AKP Indik.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *