Polisi Ringkus Pembobol Rumah Yang Ditinggal Taraweh

  • Whatsapp
Pembobol rumah berinisial MI als MT (19), yang diringkus Polisi

Lampung – Seorang pemuda berinisial MI als MT (19), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diringkus petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini diringkus hari Kamis (26/05/2022), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Gunung Terang.

Bacaan Lainnya

“Kamis siang, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (27/05/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) yakni HP Samsung J7 Prime warna coklat muda dan HP Xiaomi S2 warna abu-abu milik korban Nurdiansyah (49), berprofesi wiraswasta.

Kapolsek menjelaskan, hari Senin (11/04/2022), pukul 19.00 WIB, korban bersama dengan istri dan anak-anaknya berangkat pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat taraweh berjamaah dan rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci.

Pukul 22.00 WIB, saat tiba di rumah setelah pulang dari sholat taraweh, korban masuk ke rumah dan menuju ke ruang belakang. Korban kaget melihat salah satu dari 3 pengunci pintu ruang belakang dalam keadaan terbuka.

“Ternyata HP korban dan istrinya yang diletakkan diatas freezer ice cream telah hilang begitu juga dengan HP milik anaknya yang disimpan di dalam lemari kamarnya juga telah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian tiga unit HP yakni HP Vivo Y83 warna hitam, HP Samsung J7 Prime warna coklat muda dan HP Xiaomi S2 warna abu-abu, yang semuanya ditaksir senilai Rp 4 juta,” jelas AKP Taufiq.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *