Polisi Ringkus Pembobol Salah Satu SMK Negeri

  • Whatsapp
Pembobol SMK Negeri 1 Dente Teladas berinisial MS (33), saat berada di Mapolsek Dente Teladas
Pembobol SMK Negeri 1 Dente Teladas berinisial MS (33), saat berada di Mapolsek Dente Teladas

Tulang Bawang (Lampung) – Seorang pria berinisial MS (33), warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Polsek Dente Teladas.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini, diringkus karena telah membobol Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Dente Teladas, Jalan Mahabang, Kampung Mahabang.

Bacaan Lainnya

“Hari Rabu (09/12/2020), sekira pukul 19.00 WIB, pelaku berinisial MS ini diringkus oleh petugas kami saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Mahabang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, Sabtu (12/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, terungkap peristiwa pencurian di sekolah SMK Negeri 1 Dente Teladas ini bermula saat pelapor Susanto (45), yang merupakan Kepala Sekolah, melapor ke Mapolsek Dente Teladas, hari Rabu (09/12/2020), sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam laporannya tersebut, Kepala Sekolah menyebutkan bahwa barang-barang milik sekolah berupa satu unit mesih hand traktor merk quick 61000, satu unit proyektor merk infocus, kunci pas ring merk tekiro dan injector tester telah hilang, akibatnya pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 24 Juta.

“Barang-barang milik sekolah yang hilang tersebut, baru diketahui pada bulan Oktober 2018, sekira pukul 09.00 WIB, ketika Kepala Sekolah bersama dengan guru-guru merapikan dan mengaudit peralatan untuk praktek siswa. Pelapor saat itu baru menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMK Negeri 1 Dente Teladas,” jelas AKP Rohmadi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku berinisial MS, terungkap bahwa cara pelaku mencuri barang-barang milik sekolah ini dengan mendatangi sekolah pada malah hari, masuk ke ruang praktek dengan cara merusak kunci dan mengambil barang-barang, kemudian kabur.

“Pelaku membenarkan kejadian pencurian yang dilakukannya tersebut terjadi pada bulan Oktober 2018, untuk hari dan tanggalnya pelaku lupa, yang pastinya malam hari,” tambah AKP Rohmadi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *