Lampung – Nekat membawa narkoba jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pria yang diringkus tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pria yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu. Pria tersebut diringkus saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04/2023).
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.
Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkoba jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Pewarta : Prabu