Polisi Tidak Berikan Rekom Hajatan, Ketua Umum P2SBP ” Bingung “

  • Whatsapp

Lampung – Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis membenarkan bahwa Tim Gugus tugas Kecamatan Pagelaran menertibkan seorang warga Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung gelar pesta hajat tidak berizin. Minggu (13 /12/2020).

” ya benar , biar jangan simpang siur berita. Tadi ada yang komen tak baca lain2 tanggapan,” ucap Safri Lubis.

Bacaan Lainnya

Kepolisian untuk sekrang ini kata kapolsek, tidak ada memberikan rekom untuk hajatan, jadi untuk giat hajatan sudah susah di pantau.
Dan Sesuai aturan sekrang untuk berkerumunan harus kita sosialisasi dengan tidak bosan2 mengingatkan masyarakat agar bisa mengatasi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pringsewu.

Gelar Pesta Hajatan Pakai Orgen Ditertibkan https://www.hotnews.co.id/gelar-pesta-hajatan-pakai-orgen-ditertibkan/

Menurut Kapolsek, karna kita sudah tidak keluarkan izin, sudah kewjiban Gugus Tugas kecamatan untuk memantau kegiatan yang sifatnya berkumpul
dengan cara kita lalukan patroli bersama gugus tugas.

” Pas tim patroli tadi di pekon karang sari, menemukan ada hajatan tanpa izin dan gunakan Orgen. Melihat tim patroli Gugus datang, panitia menemui rombongan, dengan kesadaran panitia bersedia menghentikan kegiatan orgen, kita tanggapi dengan baik,”pungkasnya.

Terpisah, Ridwan Ketua Umum Paguyuban Pegiat Seni Budaya Pringsewu (P2SBP)  dirinya juga belum mengetahui sebenarnya apa yang menjadi masalah kok bisa dibubarkan pesta hajatan yang menggunakan hiburan orgen tunggal di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran.

Dan menurut Ridwan yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoarum, mungkin harus mengetahui dasarnya terlebih dahulu karena saat ini masih pakai Perbup 38 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19.

“Dasar pembubarannya itukan harus pakai peraturan , peraturannya seperti apa, apa pakai Perbup atau pakai dasar apa itu,” ucap Ridwan juga pemilik kesenian orgen tunggal.

Penulis : red

 

 

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *