Polisi ungkap pelaku pembobol brankas, pelakunya seorang karyawan

  • Whatsapp

Lampung – Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamnakan seorang karyawan perusahaan pengecer waralaba karena terlibat kasus pencurian dan penggelapan uang ditempat dia bekerja.

Pelaku itu, AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran tersebut diringkus Polisi saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu pada Sabtu (9/6/2023) sore.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, pelaku awalnya ditangkap polisi atas dasar Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Plres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT Indomarco yang terletak di Pekon Podosari Pringsewu.

Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan telah melaporkan terjadinya aksi pencurian terhadap berbagai jenis produk makanan instant dan sembako sebilai Rp 21.3 Juta. Pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, (7/6), sekira pukul 22.30 Wib.

“Setelah kasus tersebut kami lakukan penyelidikan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stock Poin Control (SPC) dan pelakunya tersebut langsung kami amankan,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (12/6/2023) siang.

Feabo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku masuk kedalam gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan dengan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan pelaku.

Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor. lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan

“Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.21,356.000,- dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” jelasnya

Saat ini, kata Kasat, pelaku berikut barang bukti berupa 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 3 dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk, 1 (unit) Mobil Box Warna Merah, 1 buah Bor Listrik,1 buah linggis,1 buah Tang 1 buah palu, 1 buah pahat, 4 buah mata Bor, 2 buah Gembok,1 buah Obeng,1 buah Lem cina, 2 buah alat kunci brangkas,1 buah Brangkas, diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *