Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek dua lokasi yang dijadikan tempat atau arena untuk judi sabung ayam yang ada di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (02/11/2024).
Penggerbekan lokasi pertama berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, dan penggerbekan lokasi kedua berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala.
“Hasil penggerbekan di lokasi pertama, petugas menyita barang bukti (BB) berupa terpal dan 10 (sepuluh) buah kurungan ayam, sedangkan di lokasi penggerbekan kedua, petugas menyita BB berupa 2 (dua) ekor ayam jantan dan sepeda motor Yamaha Vixion warna biru,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (03/11/2024).
Lanjutnya, penggerbekan di dua lokasi yang dijadikan tempat atau arena untuk judi sabung ayam ini dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Tulang Bawang yang terdiri dari personel Sat Reskrim, Sat Samapta, Seksi Propam, dan Polsek Menggala.
“Dari ke dua lokasi penggerbekan tempat atau arena untuk judi sabung ayam, petugas kami tidak berhasil menangkap para pelaku karena lokasi penggerbekan berada di dalam perkebunan karet, sehingga kedatangan petugas kami ke lokasi cepat diketahui dan para pelaku sudah melarikan diri,” papar AKP Indik.
Kasat Reskrim menambahkan, kami tidak akan memberikan ruang gerak kepada para pelaku perjudian baik itu judi online maupun judi konvensioal, dan sudah menjadi komitmen kami dalam memberantas segala macam bentuk perjudian.
“Kegiatan pemberantasan judi yang kami lakukan ini, merupakan implementasi dalam mendukung dan mensukseskan Program 100 hari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI),” imbuhnya. (*)
Pewarta : Prabu