Lampung – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bangunan proyek nasional senilai Rp 30 miliar di Kabupaten Pringsewu Lampung berpotensi raibnya PAD Pringsewu Lampung.
Bangunan yang dikerjakan pada tahun 2016 oleh pemerintah pusat melalui Satker Pengembangan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.
Dengan model 1 twin tower dengan 5 lantai, jumlah hunian seluruhnya 114 unit dengan luas masing-masing ruangan 24 meterpersegi.
Jumat (16/8/2019), Asisten II Sekkab Johndrawadi resmikan rusunawa itu.
Bupati Pringsewu H.Sujadi berharap dengan mulai dihuninya Rusunawa ini dapat menunjang dan meningkatkan efektifitas kinerja ASN, khususnya yang menghuni Rusunawa tersebut.
Ia juga meminta, agar proses kepengurusan hibah dan penerbitan Peraturan Bupati terkait Rusunawa dapat segera terselesaikan.
Sehingga, ada payung hukum yang jelas dalam pengelolaannya kedepan, sekaligus menghasilkan PAD Kabupaten Pringsewu dari sektor hunian.
Namun, faktanya berbeda. Karena itu Rusunawa Pringsewu menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pringsewu.
Hilangnya potensi perolehan pendapatan dari sewa rusunnawa lantaran
lambatnya kinerja Kepala Dinas PU Pringsewu Lampung.
Soal, menjemput kebijakan pelimpahan rusunawa dari kementerian ke Dinas PU.
Dan, Perbup Rusunawa. Payung hukum yang menghasilkan PAD di Kabupaten Pringsewu.
Wajar saja, jika kinerja Dinas PU PR Pringsewu menjadi sorotan DPRD Pringsewu.
Terpisah, Imam Santikno Kepala Dinas PU PR Pringsewu saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya tidak aktif. (Red).