Pringsewu – Humas Pengadilan Agama Pringsewu Lampung beberkan faktor penyevab perkara Dispensasi kawin dan perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu Lampung.
Hal tersebut berdasarkan data Dispensasi Kawin dari Januari sampai Oktober 2023 dan juga data perceraian dari Januari sampai September 2023.
“Untuk Dispensasi Kawin dari Januari – Oktober ada 26 perkara. Dan, perkara masuk di Pengadilan Agama ada 718 perkara yang terdiri dari Cerai Gugat 577 perkara dan Cerai talak 141 perkara serta permohonan 66 dari Januari sampai September 2023,” ucap Nurul Hikmah Humas Pengadilan Agama Pringsewu. Senin (23/10/23).
Dari jumlah tersebut kata Nurul, alasan Dispensasi kawin karena hamil ada18 perkara, pergaulan bebas 1 perkara, ekonomi 1 perkara, Zina 6 perkara.
Sedangkan, perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Pringsewu ada 718 perkara yang terdiri dari Cerai Gugat 577 perkara dan Cerai talak 141 perkara serta permohonan 66.
Kemudian, perkara putus dari cerai Gugat 539 perkara, cerai talak 127 perkara dan permohonan 62 perkara.
Selain itu katanya, ekonomi sebanyak 148 perkara, Kekerasan dalam rumah tangga 13 perkara, menyesalkan salah satu pihak 20 perkara, dihukum penjara 2 perkara, murtad 1 perkara, mabuk 1 perkara, dan Poligami 2 perkara.
“Perkara Dispensasi Kawin dan perceraian alami peningkatan di tahun 2023,” tutupnya.(anof).