Lampung (Pringsewu ) – Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung ditetapkan menjadi wilayah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstream pada Tahun 2023.
Hal tersebut tercantum didalam surat kementerian secretariat Negara Republic Indonesia Nomor: B-38/KSN/SWP/KK.04.01/02/2022 tanggal 25 Februari Tahun 2021.
Oleh sebab itu salah satu Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan pembangunan menitik beratkan pada intervensi penanggulangan kemiskinan salah satunya kemiskinan ekstream.
“Komitmen pemerintah menangani kemiskinan difokuskan pada kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori sangat miskin,” jelas Akhmad Fadholi Kepala Bappeda Pringsewu. Rabu (12/10/22).
Kata Fadholi, pengertian penduduk sangat miskin menurut Bank Dunia adalah orang yang hidup dengan pengeluaran kurang dari 1,99 dolar AS per hari atau kurang dari Rp 358.232 perbulan per hari dengan asumsi kurs 1 dolar AS sama dengan Rp 11.941.
Menurut catatan BPS, di Pringsewu dalam lima tahun terakhir, jumlah penduduk miskinnya terus menurun. Pada 2019, jumlah penduduk miskin tercatat masih 10,15 persen, pada tahun 2020 turun menjadi 1 digit yaitu 9,97%, akan tetapi pada Tahun 2021 meningkat Kembali menjadi 10,11 % dampak akibat pandemic covid19.
” Perlu strategi-strategi penanggulangan kemiskinan khusunya kemiskinan ekstream. Salah satunya menurunkan beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, dan meminimalkan wilayah kantong kemiskinan diwilayah kumuh,” tegasnya.
Menurutnya, program-program yang digulirkan baik pemerintah pusat, propinsi dan daerah saling berkolaborasi seperti program bantuan sosial, PBI-JKN, Subsidi, PKH dan sebagainya.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga memfokuskan program kegiatan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan, pengembangan potensi, pemberdayaan perempuan, pelatihan pekerjaan, pembangunan dan peningkatan konektivitas wilayah , akses sanitasi dan air bersih.
Tentu dalam penanggulangan kemiskinan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja, peran serta pemerintah pekon, dunia usaha dan pentaholic menjadi kolaborasi penanggulangan kemiskinan.
Penanganan dampak inflasi merupakan salah satu strategi pensanggulangan kemiskinan, dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut merupakan mplementasi kebijakan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.
Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain (i) pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan masyarakat miskin, (ii) penciptaan lapangan kerja, dan/atau (iii) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum dan pasar murah.
Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Rp. 3.054.596.200 Milyar.
Selain itu pemerintah daerah kabupaten pringsewu juga mendorong penggunaan dana desa dan CSR Dunia usaha untuk diprioritaskan kegiatan penanggulangan kemiskinan .(red).