Lampung – Tingginya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kabupaten Pringsewu Lampung menyebabkan Ibukota Pringsewu bertahan distatus Zona Merah.
Untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Pringsewu Lampung masuk Level 3.
Karenanya, Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negeri No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona Virus disesase 2019.
Sesuai Intruksi Mendagri jika Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Intruksi Mendagri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Untuk pelaku usaha,restoran,pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan Intruksi Mendagri dikenakan sanksi administratif sampai penutupan usaha sesuai undang undang.
Juga, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan KUHP Pasal 212 – 218
UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 6 tahun 2018 tentang kekarangtinaan kesehatan, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan ketentuan perundangan perundangan lainnya. (Bram).