Lampung – Soal Pringsewu sandang predikat Zona Merah penyebaran Virus Covid 19, Sudiono anggota DPRD Pringsewu evaluasi masyarakat, Tim Gugus Tugas Covid 19 dan rumah singgah Kabupaten Pringsewu.
Dikatakan Sudiono ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh masyarakat dan tim gugus tugas Covid 19 Kabupaten Pringsewu untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus corona.
” Disiplin pokok utama, gugus tugas bertindak tegas, sosialisasi kepada masyatakat, Prokes,” ucap Sudiono. Senin (18/1/21).
Dikatakan Sudiono, penguatan pola hidup sehat untuk menjaga imunitas tubuh, karena masyarkat seolah normal padahal diketahui OTG yang harus diwaspadai .
Dan, informasi eks Rumah sakit umum yang dijadikan menjadi rumah singgah untuk isolasi bagi pasien covid 19 sudah tidak lagi di fungsikan.
” Pasien terpapar covid 19 di kabupaten Pringsewu diprediksi tidak akan melonjak sehingga diputuskan segara ditutup,” katanya.
Selain itu, banyaknya pasien yang terpapar covid 19 hanya dilakukan untuk isolasi mandiri di rumah.
Namun demikian, justru sebaliknya isolasi mandiri yang dilakukan akan riskan membawa dampak penularan.
Karena pemantau yang dilakukan petugas sendiri tidak maksimal, bahkan diketahui pemantaun itu hanya melalui informasi telpon.
Namun, bantuan kebutuhan obat atau asupan makanan berupa vitamin tidak diberikan padahal pasien sangat membutuhkan pemberian dari pemerintah.
“Bagaiamana, bila pasien tidak mampu membeli kebutuhan vitamin selama karantina mandiri dirumah,” ujarnya.
Penulis : Red