Hotnews.co.id Pringsewu: Menyambut program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai 1 Mei 2025, Polres Pringsewu menggulirkan terobosan baru bertajuk #BayarPajakCariRazia.
Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan langsung di lokasi razia, tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan inisiatif ini merupakan respons atas kebijakan Gubernur Lampung terkait masa pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan, yakni dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Kami memprediksi akan terjadi penumpukan masyarakat di kantor Samsat. Maka dari itu, kami menyiapkan beberapa titik razia yang sekaligus difungsikan sebagai lokasi pembayaran pajak. Ini bukan sekadar razia, tapi solusi jemput bola agar masyarakat bisa bayar pajak lebih mudah,” ujar Yunnus, Kamis (17/4/2025).
Lebih dari sekadar tempat pembayaran, lokasi razia ini juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan kemudahan membayar pajak kendaraan.
Polres Pringsewu berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus membangun pemahaman soal pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
“Selama ini masih banyak masyarakat yang belum tahu cara bayar pajak tahunan atau berpikir prosesnya rumit. Maka dari itu, ini juga jadi momen edukatif,” kata Yunnus.
Pada program ini, hanya kendaraan dengan pelanggaran mati pajak tahunan yang akan diarahkan untuk langsung membayar pajak di tempat.
Persyaratannya pun sederhana; cukup membawa STNK dan KTP. Pembayaran dilakukan secara digital melalui sistem Samlink, dan prosesnya diklaim hanya memakan waktu sekitar sepuluh menit.
Sementara itu, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm hanya akan diberikan teguran dan arahan. Namun, kendaraan bodong tetap akan ditindak tegas.
“Kami tetap melakukan razia, tapi pendekatannya edukatif. Hanya pelanggaran tertentu yang kami tindak, selebihnya diarahkan untuk membayar pajak di tempat,” ucap Kapolres.
Yunnus juga menyebut program ini sebagai langkah untuk membuat kegiatan razia kendaraan lebih efisien.
Dengan menggabungkan fungsi penegakan hukum dan pelayanan pajak, kegiatan razia tidak hanya bersifat represif, melainkan solutif dan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah.
“Kami ingin kegiatan razia tidak semata-mata menindak pelanggar, tapi juga jadi momen pelayanan publik. Dari sisi kami, ini membuat kegiatan razia lebih efektif dan efisien, karena sekaligus meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” kata dia.
Program ini juga terbuka bagi warga luar Pringsewu yang kebetulan melintas di lokasi razia.
Bahkan, kendaraan yang belum sesuai identitas pemilik akan disarankan untuk melakukan balik nama, tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama ke Samsat induk.
“Program ini tidak hanya untuk mengejar pendapatan daerah, tapi juga untuk memperbaiki kualitas basis data kendaraan bermotor dan mendukung digitalisasi sistem pembayaran pajak,” ujar Kapolres.
Diperkirakan Polres Pringsewu akan melakukan uji coba razia mulai pekan depan di beberapa lokasi yang masih dirahasiakan.
Titik-titik tersebut akan diumumkan lebih lanjut setelah dimatangkan bersama para pemangku kepentingan.
“Kami juga libatkan kepala desa untuk sosialisasi ke masyarakat. Kami ingin program ini dipahami, diterima, dan dimanfaatkan dengan baik,” kata Yunnus.
Perwakilan Samsat Pringsewu, Iptu Farhan, menambahkan pelayanan di lokasi razia dibuka hingga pukul 12.00 WIB,.karena batas transaksi di bank adalah pukul 14.00 WIB.
Program #BayarPajakCariRazia dijadwalkan berlangsung beberapa kali dalam sepekan selama masa pemutihan.
Kapolres Yunnus berharap, inovasi ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat.