Resahkan warga, Polisi bekuk pengancam dan pemeras petugas PLN

  • Whatsapp

Lampung – Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap pria 43 tahun bernama Zainal warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negri Semuong (BNS) Tanggamus dalam persangkaan pemerasan, Jumat (19/2/21) siang.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan Andar (43) petugas PLN warga Gunung Sugih, Lampung Tengah selaku korban pemerasan dengan pengancaman oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

“Pemerasan disertai pengancaman pada Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 Wib di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka,” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, dalam penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau garpu warna coklat gagang kayu, uang tunai Rp250 ribu, handphone Samsung lipat dan dompet warna hitam berisi KTP tersangka.

“Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi bekerja korban, sebab korban merasa ketakutan atas ancaman tersangka,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaan pemasangan kabel PLN dan memaksa untuk diberi sejumlah uang dengan cara mengancam dan menakuti korban.

Karena merasa takut dan terancam korban memberikan uang sebesar Rp100 ribu dan setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi meninggalkan korban, lantas korban melaporkan ke Polsek Semaka.

polisi dan tidak lama kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku yg saat itu tidak jauh dr tkp dan membawa serta mengamankan pelaku ke mapolsek semaka.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakuan dan mengalami kerugian sebesar Rp100 ribu, dan melapor ke Polsek Semaka untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa selama ini tersangka dikenal sangat meresahkan dengan seringnya melakukan pemerasan di sejumlah tempat, namun para korban tidak berani melapor sebab dia selalu mengancam.

“Berdasarkan penyelidikan sebelumnya, tersangka ini memang sering melakukan pemerasan di Pasar Kuncoro, pabrik-pabrik penggilingan padi hingga sopir mobil box di Sudimoro, namun para korban tidak melapor,” imbuhnya.

Saat ini tersangka ditahan berikut barang buktinya ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dipersangkakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut tersangka, pemerasan dilakukannya karena tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga uang yang dihasilkannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangny dipakai kebutuhan sehari-hari dirumah,” ucap tersangka berbadan kecil tersebut. (*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *