Jawa Timur – Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan di Yayang cafe & resto Jalan Mojopahit no 32B, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
Kasus itu melibatkan tersangka wanita Janji Ratnawati alais Semi (41) warga JaIan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo. Lokasi kejadian yayang Café & Resto Jalan Mojopahit Sidoarjo. Waktu kejadian 15 Desember 2020 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kasus itu melibatkan 9 korban masing masing berinisial OK (19) warga Sidoarjo, DL (23) warga Sidoarjo, AY (29) warga Sidoarjo, LF (21) warga Pandaan, UM (31) warga Sidoarjo, MM (18) warga Sidoarjo, DW (23) warga Sidoarjo, DK (38) warga Surabaya dan JM (35) warga Sidoarjo,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP NAsrun Pasaribu bersama KAsubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan. Rabu (16/12/2020).
Modus operandinya kata Wadirkrimum, berawal tersangka menawarkan Pemandu lagu / LC di Yayang Cafe & Resto di Jalan Mojopahit Sidoarjo yang dapat memberikan layanan BO / layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, bisa dilakukan di dalam room karaoke.
” Barang bukti yang diamankan celana dalam wanita dan celana dalam pria, Uang Tips Okta Rp 700.000, dan Uang Tips Ayu Rp 450.000, Uang Tips Mami Semi Rp 250.000 Bill Room Surabaya dan Bill Room Sidoarjo,”tutupnya.(*/rls).