Rugikan 4,5 M, Kolaborasi KPK tangkap DPO Korupsi

  • Whatsapp

Jakarta – KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana H. Khoironi F. Cadda dalam Perkara TPK Penyalahgunaan dan Penyimpangan APBD Kabupaten Morowali TA 2007.

Yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian Negara sebesar Rp. 4.5 Miliar.

Bacaan Lainnya

” H. Khoironi F. Cadda sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Ali Fikri Plt Juru bicara KPK kepada hotnews.co.id. Jumat (28/05/21).

Dijelaskannya, pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, berlokasi disalah satu perumahan elit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah berhasil menangkap terpidana H. Khoironi F. Cadda yang selanjutnya dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal yang kemudian diterbangkan ke Palu Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan eksekusi putusannya.

“Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda,” pungkasnya. (Prabu).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *