Saat ditangkap DPO rebut senjata Polisi, Enam tahun jadi buronan

  • Whatsapp

Lampung – Kurang Lebih Enam tahun DPO Pelaku Curas diburu oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah akhirnya membuahkan hasil.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, SH, MH berhasil dilumpuhkan pelaku DS (22) warga Dusun I Kampung Gunung Sugih Baru, Tegineneng, Pesawaran, Jum,at (12/03/2021) sekira jam.21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

” Dari enam pelaku, lima sudah tertangkap dan pelaku DS merupakan pelaku yang terakhir tertangkap di simpang Sidokerto Kec Bumi ratu Nuban Lampung Tengah,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H

Pelaku ini merupakan DPO dengan Nomor : DPO / 09 / VI / 2015 terkenal licin. Sehingga butuh kehati – hatian dalam penyelidikan.

Setelah infomasi positif keberadaan pelaku Kanit Resum IPDA. Doni. S.TrK memberitahu Tim Team tekab 308.

Ketika pelaku disergap berusaha melawan secara aktif terhadap petugas dengan cara berusaha akan merebut senjata petugas dan bergulat.

Namun, dilakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP serta dapat dilumpuhkan dan dilakukan Tindakan Medis.

Awal kejadian, ketika korban mengendarai sepeda motornya honda beat BE 3264 I warna putih dari kediaman nya Kotagajah menuju bandar lampung.

Namun, sesampai nya di perjalan korban di dipepet oleh 6 orang pelaku menggunakan sepeda motor dan ditendang sehingga korban terjatuh ke parit. Senin (18/05/2015) sekira pukul 22.20 WIB.

Kemudian, karena korban melawan korban ditusuk dibagian dada sebelah kanan sebanyak 2 x dan salah satu pelaku melakukan penembakan kemudian sepeda motor korban diambil oleh pelaku.

Korban yang mengalami luka ditemukan oleh warga kemudiaan dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro dan akhirnya korban meninggal dunia.

Untuk mempertanggung jawabkannya Pelaku DS kita jerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Lima belas tahun Penjara,” pungkasnmya. (*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *