Sah, 17 WBP Rutan Kota Agung Terima Asimilasi

  • Whatsapp

Lampung – Sebanyak 17 orang WBP Rutan Kotaagung hari ini di laporkan ke Bapas Pringsewu untuk menjalani asimilasi dirumah.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Nomor W9.PAS.PAS16.PK.01.02.04-328 Tahun 2021 Tanggal 17 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

WBP tersebut sebelumnya telah menjalani proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dinyatakan memenuhi syarat secara administratif dan substantif.

Dalam arahannya sebelum melepas kebebasan ke 17 WBP tersebut, Karutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan bahwa kebebasan asimilasi di rumah bukanlah kebebasan mutlak. WBP tetap masih menjalani pidana , namun dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu.

“Untuk seluruh WBP yang menjalani Asimilasi dirumah hari ini saya ucapkan selamat berkumpul dengan keluarga. Tapi, saya berpesan taatilah peraturan dari Bapas, laksanakan Wajib lapor.  Dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran hukum kembali. Karna kalau sampai terjadi, maka seluruh hak-hak kalian sebagai WBP akan kami cabut”. Tegas Sobirin.

Selanjutnya, WBP dibagikan Surat Bebas dan SK Asimasi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari.

“Surat bebas dan SK ini tidak boleh hilang, karena dalam surat tersebut tertera sampai kapan masing-masing WBP harus melaksanakan wajib lapor,” terang Prameswari saat memberikan arahan.

Usai mendengar arahan, WBP berpamitan dengan petugas rutan seraya terpancar aura sumringah dari wajah mereka.

Mereka juga mengucapkan terimakasih kepada Pihak Rutan Kotaagung, karna akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga melalui program asimilasi dirumah yang tidak dipungut biaya sama sekali.(*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *