Lampung – Sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Selasa (09/03/2021), pukul 22.00 WIB dan berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Selasa malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya, disana berhasil diringkus seorang pria berinisial RZ (28), berprofesi wiraswasta, yang diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (11/03/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu) dan kotak warna putih merk pixy.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur, didapat informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi, lalu dilakukan penggerbekan dan berhasil diringkus seorang pelaku berikut BB narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)
Pewarta : Prabu