Seminar Nasional ‘ Deklarasi dan Rekomendasi ‘, Kejari dan Kasi dapat Penghargaan

  • Whatsapp
Kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung saat sambutan Seminar Nasional.

Lampung – Seminar Nasional yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung pada Selasa (04/07/23) menghasilkan dua poin penting terkait kasus kekerasan terhadap anak (Incest) yang terjadi di Kabupaten Pringsewu Lampung.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung Ade Indrawan mengatakan bahwa kedua poin tersebut yaitu Deklarasi dan Rekomendasi.

Bacaan Lainnya

Deklarasi yang dibacakan oleh elemen pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan elemen masyarakat yang terdiri dari 3 poin, yaitu :

” Pertama, seluruh element pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pringsewu mengecam terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual hubungan sedarah, ” ucapnya.

Kedua, kata Ade. Kabupaten Pringsewu merupakan Kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan anak.

Dan, ketiga, pemeritah Kabupaten Pringsewu, Pemerintah Pekon, Aparat Penegak Hukum serta seluruh element masyarakat Kabupaten Pringsewu selalu berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tidak kekerasan seksual hubungnan sedarah terhadap perempuan dan anak.

Selain deklarasi, juga Rekomendasi yang merupakan hasil dari Seminar Nasional yaitu 5 M, membangun, melibatkan, meningjatkan, melakukan dan melaksanakan.

1. Membangun kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, institusi pendidikan dan masyarakat dalam menangani tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap perempuan dan anak berbasis keluarga dan komunitas

2. Melibatkan seluruh instansi terkait dalam memaksumalkan perlindungan terhadap korban rindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap perempuan dan anak

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya perbuatan tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap peremouan dana anak

4. Melakukan penegakan hukum secara maksimal teehadap perbuatan tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap perempuan dan anak

5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan dan program yang telah dilaksanakan dalam penanganan perkara atindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap perempuan dan anak.

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung terima penghargaan khusus dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Arist merdeka surait tegaskan poin penting memutus mata rantai kasus incest.

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Arist Merdeka Sirait di acara Seminar Nasional yang bertemakan “Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak”.

” Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan kepedulian dalam merespon kasus pelanggaran hak anak di wilayah hukum Pringsewu Lampung,” ucap Aris Merdeka Sirait. Selasa (04/07/23).

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu kata Arist, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Midian Rumahorbo, SH., M.KN.

” Semua itu merupakan bentuk penghargaan dari kami kepada Kejari Pringsewu Lampung yang sudah menguras tenaga dan fikiran dalam terlaksanya Seminar Nasional yang sudah berjalan lancar,” jelasnya.

Menurutnya, penghargaan dan apresiasi buat kejari Pringsewu dan Ponpes yang patut didukung banyak pihak khususnya Pondok Pesantren yang mendukung.

“Ini adalah salah satu langkah yang patut kita dukung. Jadi, kehadiran saya disini diundang untuk melakukan sosialisasi terhadap peristiwa peristiwa kekerasan terhadap anak yang ada di Pringsewu,” lanjutnya.

Karena, kecendrungan di Pringsewu juga menyimpan kasus kasus rudak paksa yang di lakukan secara brutal dalam arti karena dilakukan dalam bentuk incest dan sebagainya.

Tentunya juga berlatar belakang karena ada beberapa kasus yang sudah ditangani yang ada di Pringsewu.

Supaya ini tidak terjadi kemudian hari ditempat tempat lain maka kehadiran saya mensuport gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas

” Bagaimana cara memutus hubungan sedarah atau incest, itu yang penting,” tegasnya.

Sementara itu, dikatakan Ade Indrawan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu mengucapkan rasa terimakasih kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak yang sudah memberikan penghargaan.

Menurutnya, ini bukan hanya sebuah penghargaan saja. Tapi, sebuah tanggung jawab yang benar benar harus dilaksanakan, diterapkan dan disosialisasikan, diimplementasikan kepada warga masyarakat.

” Semua berperan penting setelah di lasanakan Seminar Nasional. Bukan hanya sekedar seremoni. Tapi, bagaimana caranya, siapa saja dan harus bagaimana. Karena, kami pun tidak bisa bekerja sendiri untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pringsewu lampung,” jelasnya.(man).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *