Sempat Buang Narkoba Saat Digeledah, Petani Ini Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Petani berinisial HN als MN (46), yang diringkus Polisi di Tugu Selamat Datang

Lampung – Seorang pria berinisial HN als MN (46), warga Jalan Teratai, Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Polsek Penawartama.

Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini diringkus hari Selasa (29/03/2022), pukul 22.00 WIB, di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, karena membawa narkoba.

Bacaan Lainnya

“Selasa malam petugas kami berhasil meringkus seorang petani yang membawa narkoba jenis sabu di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (02/04/2022).

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku,” jelas AKP Junaidi.

Pelaku berikut BB sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *