Sepakat hiburan diperbolehkan, langgar prokes cabut izin

  • Whatsapp

Lampung – Menyikapi polemik di masyarakat jajaran kepolisian Polres Mesuji bersama ketua gugus tugas covid 19 melaksanakan musyawarah kesepakatan bersama pemilik hiburan yang ada di kabupaten Mesuji di aula Endra darma laksana. Selasa (13/07)

Dalam acara tersebut di hadiri oleh Kapolres mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, Waka polres Kompol Juli Sundara A.Md, asisten I Indra Kusuma, seluruh jajaran Kapolsek, Camat se- Mesuji, perwakilan kepala desa seluruh Mesuji, perwakilan pemilik hiburan, kepala Kesbangpol, Dan ketua gugus tugas Covid 19 Kabupaten Mesuji.

Bacaan Lainnya

Kasat Intel IPTU Putu Hartha Jaya Utama mewakili Kapolres mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, menjelaskan, tujuan diadakannya pelaksanaan kesepakatan, untuk menekan penularan atau penyebaran covid 19, dengan maksud memberikan solusi kepada masing-masing pengusaha pemilik orgen dan hiburan lainnya

“Ada beberapa point’ yang telah di sepakati, hiburan tidak boleh melebihi batas waktu di atas pukul 17.00 wib, tidak di perbolehkan memakai panggung, tidak di perbolehkan nyanyi – nyanyi bareng, tidak boleh juga joget bareng, personil hiburan tersebut hanya terdiri dari pemain orgen, 1 penyanyi dan 1 teknisi,” ungkapnya.

Lanjutnya, bila kesepakatan tidak di indahkan, maka akan di bubarkan. Bila masih ada yang melanggar kesepakatan, pemilik hiburan akan di kenakan sanksi dengan menyita alat hiburan tersebut.

“Sanksi kedua mungkin bisa dicabut izinnya dalam kesepakatan bersama ini,” tegasnya.

Kasat berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, yang di saksikan oleh pemerintah daerah, agar tidak ada lagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan hiburan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

“Supaya masyarakat dapat mematuhi dan memahami aturan yang ada dalam upaya memutus mata rantai penularan virus covid 19,” tutupnya.

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *