Siap-Siap Dapat Hukuman Bila Tidak Memakai Masker di Tempat Keramaian

  • Whatsapp
Hukuman push up untuk warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat keramaian

Lampung – Polres Tulang Bawang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di tempat-tempat keramaian yang ada di wilayah hukumnya.

KRYD ini berlangsung hari Sabtu (02/04/2022), pukul 21.00 WIB s/d 22.00 WIB, di perempatan Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sampai Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Sabtu malam personel gabungan yang terlibat dalam regu standby melaksanakan KRYD di perempatan Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sampai Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga,” kata Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, M.Hi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/04/2022).

Tujuan dari KRYD ini adalah untuk mengingatkan warga masyarakat yang berada di luar rumah terutama di tempat-tempat keramaian untuk senantiasa disiplin mematuhi protokol (prokes) yang berlaku karena Covid-19 saat ini masih ada.

“Warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan tindakan fisik di tempat berupa push up, dan sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan spion serta plat nomor, diberikan teguran kepada pemiliknya untuk segera memasang spion dan plat nomornya,” papar Kompol Arsyad yang memimpin langsung kegiatan.

Ia menambahkan, Polri tidak pernah melarang warga untuk nongkrong ataupun berkumpul di tempat keramaian, tetapi disiplin mematuhi prokes wajib hukumnya terutama memakai masker dan menjaga jarak.

Walaupun sudah divaksinasi sampai dengan dosis ketiga (booster), warga diimbau untuk tetap disiplin mematuhi prokes yang berlaku, karena dengan disiplin prokes bisa menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini masih ada di sekitar kita. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *