Lampung – Soal ” Zona Merah” Pringsewu, Dr. Nofli Yurni juru bicara Satuan Tugas Covid 19 Pringsewu ada sanksi uang bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Jumat (22/1/21).
Sudah beberapa kali kita rapat menguatkan barisan lagi soal Zona merah beberapa hari ini, kita kumpulkan lagi sama sekda satgas Covid 19.
Intinya kita bergerak lagi, koperindak , pendopo tutup, Poll Pp gerak lagi.
Soal sanksi kata Nofli, bagi pelanggar protokol kesehatan ada sanksi dananya.
” Sanksi dana, kemarin dibahas dan belum jelas berapa jumlahnya,” katanya.
Disinggung soal pesta hajatan, hiburan karaoke juru bicara satgas Covid belum ada ketegasan dalam penindakan.
” Sepertinya memang masih dilaksanakan sama mereka yang hajatan dan hiburan karaoke,” ucapnya.
Terkait klaster, Direktur RSUD Pringsewu menyebutkan klaster keluarga terbanyak.
Penulis : Tim Hot Fakta