Siapa salah !!!! tinggi “Narkotika dan Pencabulan ” Satgas Incest Di bentuk

  • Whatsapp

Pringsewu – Jenis perkara tindak pidana umum Narkotika paling unggul di setiap tahun dan disusul pencabulan hingga Kejaksaan Negeri Pringsewu bentuk Satgas Incest di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampumg.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, S.H., usai pemusnahan barang bukti dihalaman kantor kejari setempat.

Bacaan Lainnya

“Tindakan ini merepresentasikan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ucapnya. Kamis (10/08/23).

Ada 60 perkara, untuk jenis perkaranya itu antara lain perkara perjudian, perkara pencurian, pencabulan, penipuan dan narkotika masih sampai saat ini masih mendominasi.

“Narkotika tinggi. Sampai hari ini dapat kita lihat perkara yang dimaksud adalah pasal pemakai atau pengguna. Pengguna sendiri merupakan korban-korban dari terhadap narkotika sendiri,” jelasnya.

Padahal kata Ade, kalau perkara untuk sampai saat ini untuk perkara contohnya perkara untuk narkotika kita sudah menerapkan adanya pola baru yaitu Restorative Justice.

“Hukuman yang kita terapkan itu adalah penempatan di balai rehab nafsa narkotika dan zat adiktif Kejaksaan Negeri Pringsewu,” terangnya.

Kemudian, terhadap kejahatan yang lainnya diawali dengan kegiatan seminar nasional di awal bulan Juli 2023.

Juga, kami melaksanakan apa yang menjadi hasil deklarasi maupun rekomendasi hasil seminar yang mana rekomendasi itu telah kami serahkan ke Pj Bupati Pringsewu.

Selanjutnya, terhadap kejahatan ini juga telah membuat Satgas Incest. Dan satgas itu sendiri kaitannya juga dalam penanganan perkara narkotika yang mana yang saya sampaikan tadi perkara ini masih mendominasi dan nanti di lapangan kita akan mengemas atau membuat Satgas yang lebih sampai ke tingkat desa atau Pekon.

Reporter : Saniman

Editor : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *