Jakarta – Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi terkait wacana tuntutan hukuman mati edhy Prabowo dan Juliari Batubara.
Ali mengatakan, kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tsb, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya.
” Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tsb dan dapat diterapkan,” kata Ali, Rabu (17/2/21) kepada hotnews.co.id.
Akan tetapi menurut Ali, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi.
” Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan Bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan uu Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucapnya.
Ditambahkan Ali, perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal2 terkait dugaan suap.
” Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU,” pungkas Ali.
Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti2 permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal2 dimaksud.
” Proses penyidikan kedua perkara tsb sampai saat ini masih terus dilakukan.
Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Bram