Lampung – Demi berfoya-foya, PW (23), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tega menggelapkan sepeda motor milik warga Pringsewu.
Akibatnya, sopir Travel ini harus meringkuk di sel jeruji pasca ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu pada Jumat (9/6/2023) siang.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Jumat siang sekira pukul 14.00 Wib. Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sopir Travel ini ringkus saat bersembunyi di rumah rekannya yang berada di daerah Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.
Pelaku ini, Kata Kapolsek, diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2206 UR, milik Heni Septiani (32) warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Diceritakan Hasbulloh, kejadian bermula pada bulan Mei 2023 yang lalu. Korban menitipkan sepeda motornya kepada pelaku untuk dibawa menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan kendaraan travel milik pelaku.
Saat itu, pelaku menjanjikan dalam kurun waktu sehari semalem, sepeda motor tersebut sudah sampai di tempat tujuan.
Namun, setelah waktu yang ditentukan sepeda motor korban tidak kunjung diterima kerabatnya di sana, dan saat dihubungi melalui ponselnya pelaku tidak pernah merespon.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Hasbulloh pada Minggu (11/6/2023) siang.
Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp.5,6 juta. Uang tersebut selanjutnya dibagi dua bersama seorang rekanya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari penjualan sepeda motor korban, lanjut Kapolsek, pelaku PW, mendapatkan bagian Rp.3,5 juta dan uangnya sudah habis untuk berfoya-foya seperti untuk open BO dan menyewa wanita penghibur.
“Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku Panhar ini sebelumnya sudah 3 kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Terbanggi Besar Lampung Tengah, Boyolali Jawa tengah dan di Kabupaten Merangin Jambi.” Bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUH.Pidana.
“Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun.” Tandasnya. (Man).