Sudah Tiga Kali Jadi Residivis Narkoba, Kakek Asal Menggala Kota Kembali Diringkus Dengan Kasus Serupa

  • Whatsapp

Lampung – Seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba, kembali diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Kakek yang diringkus tersebut berinisial YI als TB (53), berprofesi tani, warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

Pertama kali ia diringkus dalam kasus narkoba tahun 2011, menjalani hukuman selama 6 tahun, lalu diringkus lagi tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 1 tahun, kemudian tahun 2021 kembali diringkus dan menjalani hukuman selama 1 tahun.

“Hari Kamis (20/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami kembali meringkus seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba. Kakek ini diringkus saat sedang berada di daerah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (22/07/2023).

Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba, saat melihat kedatangan petugas kami berusaha untuk melarikan diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap sehingga kakek ini kembali diringkus dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *