‘ SURGA ‘ Narkoba Sukoharjo, Penjara menanti

  • Whatsapp

Lampung – Peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu menjadi persoalan serius dalam penanganan pemberantasan jaringan narkoba ” Surga Narkoba Sukoharjo “.

Baru baru ini Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus empat tersangka penyalahguna narkotika jenis Sabu pada Jumat (01/01/21).

Bacaan Lainnya

Dari keempat pelaku tersebut 1 orang diduga berperan sebagi pengedar, 1 orang sebagai perantara / kurir dan 2 orang lainya sebagai pengguna.

Keempat tersangka yang terdiri dari seorang wanita dan 3 laki-laki ini merupakan warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial DP (33), MF (23), AS Alias Andi Ogan (29) dan YH (28).

Dan keempat pelaku MF dan DH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka AS dan YH dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya dalam waktu semalam satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dibawah pimpinan Kasat res Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom berhasil membekuk 2 bandar, 2 kurir dan 1 pemakai Narkotika jenis sabu pada Rabu (28/10/20) malam

Kedua pelaku yang berperan sebagai ‘BANDAR’ berinisial RW als Aris Pedet (50) Pekon Sukoharjo III Kec. Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Bandar EA (29) Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kab. Tanggamus. dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Kurir PR (25) dan EAP (21) yang merupakan warga Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pengguna MT (55) Pekon Sukoharjo III Kec. Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dan barang buktinya pun dari RW antara lain 12 plastik klip berisi 3,50 Gram narkotika jenis shabu 1 buah alat hisap sabu bong, kaca pirek dan plastik kilip bekas pakai, 2 buah plastik bekas kosong, 3 buah korek api, lakban dan uang tunai 300 ribu.(red).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *