Tambang Pasir Jadi Saksi Akhir Petualangan DY

  • Whatsapp
BB sabu yang diamankan petugas dari bandar narkoba berinisial DY
BB sabu yang diamankan petugas dari bandar narkoba berinisial DY

Lampung – Seorang bandar narkoba asal Jalan Dahlia, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, dibekuk petugas gabungan dari Polsek Dente Teladas bersama Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.

Penangkapan terhadap bandar narkoba ini berlangsung hari Jum’at (26/03/2021), pukul 10.30 WIB, di areal tambang pasir, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Jum’at pagi, petugas kami bersama Satresnarkoba Polres berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial DY (34), saat sedang berada di areal tambang pasir, Kampung Gedung Meneng,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (29/03/2021).

Lanjut AKP Rohmadi, hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas terhadap bandar narkoba ini berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27,11 gram, timbangan digital CHQ warna hitam, tas selempang warna hitam bertuliskan VILLA dan handphone (HP) Oppo warna merah.

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas gabungan dari Polsek bersama Satresnarkoba Polres sedang melaksanakan patroli di areal tambang pasir yang ada di Kampung Gedung Meneng, tiba-tiba melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerik gerik yang mencurigakan sedang berada di areal tambang pasir.

“Saat melihat kedatangan petugas, salah satu pelaku berhasil melarikan diri sedangkan pelaku DY berhasil dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan berhasil diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Rohmadi.

Bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *