Tempat Wisata ditutup sementara sampai batas waktu tidak ditentukan

  • Whatsapp

Lampung – Tiga tempat wisata di wilayah hukum Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dilakukan penutupan oleh Sat Pol PP Kabupaten Tanggamus yang didampingi oleh Polsek Kota Agung dan TNI Koramil, Sabtu (3/7/21).

Menurut Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, SE., keempat titik tempat wisata tersebut meliputi tiga wisata pantai dan satu kolam renang.

Bacaan Lainnya

“Wisata pantai yaitu tiga titik yang berada di Pekon Terbaya dan satu kolam renang yang ada di Pekon Kota Batu,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.

Kapolsek menjelaskan, penutupan tempat wisata merupakan hasil rapat koordinasi perkembangan dan tindak lanjut penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, kemarin Jumat (2/7/21).

“Dasar penutupan hasil rapat kemarin dan Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020, melibatkan personel Satpol PP didampingi personel gabungan TNI dan personel Sat Sabhara dan Polsek Kota Agung,” jelasnya.

Atas penutupan tersebut, Kapolsek menghimbau pengelola dapat mematuhinya dan masyarakat juga mengerti bahwa hal tersebut dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19.

“Penutupan dimulai hari ini dan untuk dibukanya kembali menunggu surat edaran Satgas Covid-19 Tanggamus,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Wawan Harianto bahwa pembukaan kembali tempat wisata menunggu surat edaran Satgas.

“Tutup, sampai ada surat edaran kembali dari satuan gugus tugas covid kabupaten,” kata Wawan melalui chat instan. (*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *